Korupsi

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah

Sumber Foto: Istimewa

 

JAKARTA – Terdakwa Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dituntut hukuman 12 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015–2022.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Selain hukuman penjara, Harvey dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

JPU juga mengajukan tuntutan pidana tambahan terhadap Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Menurut JPU, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Dalam menyusun tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti perbuatan Harvey yang tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan tata kelola negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dan memberikan keuntungan pribadi sebesar Rp210 miliar, serta Harvey dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

“Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” ungkap JPU.

Dalam sidang yang sama, Suparta, Direktur Utama PT RBT, juga dituntut atas dakwaan serupa dengan hukuman penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider kurungan satu tahun, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun subsider pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dituntut hukuman penjara delapan tahun, denda Rp750 juta subsider pidana kurungan enam bulan, atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah. (YK/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button